Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta di Balik Kasus Buni Yani, 19 Kali Sidang Sebelum Vonis hingga Kasasi Ditolak

Kompas.com - 27/11/2018, 20:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada hari Selasa (14/11/2017) Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis hakim saat itu menganggap terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Buni Yani akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut. Saat itu, banding terdakwa ditolak.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.

Seperti diketahui, Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berikut ini sejumlah fakta di balik kasus Buni Yani.

1. Menjalani 19 sidang sebelum vonis PN Bandung

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Buni Yani mengunggah video editannya tersebuut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.

Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya. Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.

Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).

Baca Juga: Penasihat Hukum Buni Yani Berharap Hakim Beri Keputusan Obyektif

2. Buni Yani ajukan banding atas putusan hakim

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Buni Yani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. ‎Buni Yani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 11.15 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com