Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Timika Kembali Lakukan Pemadaman Listrik Total

Kompas.com - 27/11/2018, 17:44 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - PT PLN Area Timika kembali melakukan pemadaman total aliran listrik lantaran stok BBM jenis bio solar di PLTD telah habis, Selasa (27/11/2018).

Manajer PT PLN Timika Salmon Kareth mengatakan, pemadaman total dilakukan sejak pukul 12.45 WIT hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini diakibatkan ketersedian BBM di PLTD baik di tangki induk maupun harian sudah habis.

Sebab, pihak PLN menerima pasokan BBM dari Jober Pertamina Poumako, pada Selasa pagi hanya 16 KL.

PLN kembali akan menyalakan listrik secara bertahap jika mendapat suplai BBM.

Baca juga: Gubernur NTT Akan Bangun Perusahaan Listrik di Tiap Kabupaten dan Kota

"Stok habis jadi kita lakukan pemadaman total," kata Salmon.

Keterlambatan pasokan akibat kapal tanker SPOB Kaisar pengangkut BBM belum dapat bersandar di pelabuhan Jober Timika, lantaran pada Minggu (25/11/2018) kapal tersebut sedang dilakukan periksaan oleh pihak Angkatan Laut.

"Kapal itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Angkatan Laut. Saya tidak tau pemeriksaan terkait apa," ujar dia.

Sementara itu, Komadan Lanal Timika Letkol (P) Yadi Mulyadi menjelaskan, kapal tanker SPOB Kaisar awalnya berlayar dari Merauke tujuan Timika.

Baca juga: Cuma Dapat 28,3 MW, Ini Wilayah di Karawang yang Alami Pemadaman Listrik

Saat berada di perairan Laut Aru, pada Minggu (25/11/2018) KRI Layaran BKO Gugus Kamla Komando Armada III Sorong yang sedang berpatroli mendapati kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, kapal itu tidak memiliki dokumen resmi terhadap tiga ABK dan dokumen perjanjian kerja di laut terhadap dua ABK.

"Berdasarkan perintah pimpinan, BKO Gugus Kamla Komando Armada III Sorong menggiring Kapal Tanker SPOB Kaisar menuju Pomako untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dari Lanal Timika," kata Yadi.

"Tidak ada masalah dengan muatan kapal tersebut," tambah Yadi.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Kecam Pemadaman Listrik Total di Bali

Menurut Yadi, kelima ABK SPOB Kaisar, diduga melanggar Pasal 145 junto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Namun, atas pertimbangan kebutuhan masyarakat khususnya operasional PLN sehingga Komandan Komando Armada III Sorong mengambil kebijakan melepaskan kapal tersebut untuk melakukan bongkar muat di Jobber Pertamina Pomako.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com