Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nuril Masih Memburu Keadilan (1), Ditunda Beberapa Jam, Kejari Mataram Antar Surat Panggilan

Kompas.com - 18/11/2018, 07:00 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Dalam hitungan sekitar 5 jam, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Kajari Mataram) I Ketut Sumadana, berubah.

Awalnya, pada Kompas.com, Jumat (16/11/2018) di ruang kerjanya, Sumadana mengatakan, setelah kasus Baiq Nuril Maknun viral di media sosial, dirinya menunda untuk melakukan pemanggilan.

Namun, tak berselang lama, kurir atau staf pengantar surat Kejari Mataram tiba di kediaman Nuril mengantar surat panggilan.

Nuril menerima kertas berwarna merah muda dan menandatanganinya, sebagai bukti dia telah menerima surat panggilan yang sebelumnya tertunda itu.

"Karena kasus ini viral, kami menunda pemanggilan, Sedianya hadir hari ini (Jumat-red), tetapi saya tunda. Mudah mudahan, hari Rabu yang bersangkutan bisa hadir, tetap kami panggil karena protapnya begitu. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kami juga menunda, tetapi harus kami konsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu (Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung) " kata Sumadana.

Dalam surat itu, tertulis bahwa pemanggilan kejaksaan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 26 September 2018 atau terhitung 14 bulan setelah Nuril dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017 silam.

Dalam selembar surat pemanggilan itu, Nuril diminta datang menghadap jaksa penuntut umum pada hari Rabu 21 November 2018, pukul 09.00 Wita, surat itu ditandatangani oleh Kasipidum Kejari Mataram, Agung S Faizal.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kasus Baiq Nuril Cederai Rasa Keadilan

Panggilan untuk Nuril, yang diputus Mahkamah Agung bersalah lantaran merekam percakapan asusila atasannya (Muslim) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA 7 Mataram 2014 silam, rencannya akan dipenuhi Nuril dan tim kuasa hukumnya.

Kejaksaan hanya menunda 5 hari pemanggilan untuk Nuril. Suratnya dikirim hanya beberapa jam setelah pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunda pemanggilan Nuril.

Bagi Nuril, dirinya tak ingin penundaan sementara, yang diinginkannya adalah kebebasan murni. Tangannya bergetar saat menandatangani tanda terima surat pemanggilan atas dirinya itu. Wajahnya tetap menyimpan kesedihan yang dalam tapi Nuril sudah tak ingin menangis lagi.

"Saya hanya inginkan keadilan, bebas dari semua tuduhan yang tidak pernah saya lakukan" katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com