Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN: Viral lewat Balairungpress hingga Wisuda Ditunda

Kompas.com - 14/11/2018, 13:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Ada potensi maladministrasi terkait penundaan berlarut yang dilakukan oleh UGM dalam menangani kasus ini," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (10/11/2018)

Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng pun akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada pertengahan tahun 2017 lalu ini.

 

6. Penyintas tuntut pelaku di-DO

Perwakilan gerakan #kitaAGNI menyampaikan tuntutan penyintas agar Universitas Gadjah Mada (UGM) menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan sanksi drop out.

Perwakilan #kitaAgni, Nadine Kusuma mengatakan, tuntutan yang disampaikan saat aksi di Taman San Siro Fisipol UGM telah melalui konfirmasi penyintas.

Tuntutan penyintas ini disampaikan oleh perwakilan gerakan #kitaAGNI usai bertemu dengan Ombudsman RI.

"Tuntutan untuk drop out sendiri tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas sendiri. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus secara tegas memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," ujar Nadine Kusuma, Sabtu (10/11/2018).

Dosen Fisipol UGM Pipin Jamson yang turut hadir bertemu dengan Ombudsman menuturkan pertemuan dengan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan pada aksi 8 November lalu di Taman San Siro Fisipol.

Baca juga: Kasus Mencuat Lagi, UGM Dinilai Tak Tuntas Tangani Dugaan Upaya Pemerkosaan

"Ada 1.600 mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan, maupun organisasi dan komunitas yang menandatangani dukungannya. Secara spesifik dukungan juga menyebutkan NIM dan nomor induk pegawai, supaya lebih jelas, benar-benar hadir, orangnya bukan virtual dan bukan anonim," tandasnya.

Menurutnya, tuntutan yang penting kepada UGM dalam hal ini rektorat, adalah memberikan pernyataan kepada publik yang berisi pengakuan bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.

"Victim blamming itu menjadi hal yang sangat merugikan dan sangat berdampak negatif kepada kondisi psikologi penyintas," urainya.

 

7. Didorong ke ranah hukum

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Senin (12/11/2018) menemui Dekan Fakultas Fisipol dan Rektorat UGM. Pada pertemuan itu, LPSK mendorong agar penanganan kasus dugaan pelecehan di UGM dibawa ke ranah hukum.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat program KKN UGM pada pertengahan tahun 2017 lalu sudah terlanjur muncul di publik dan desakan masyarakat cukup besar agar bisa diselesaikan secara hukum.

Meskipun penguatan secara psikologis, penguatan secara batin dan pemulihan penyintas tetap harus dilanjutkan oleh UGM.

"Tadi kami menyarankan itu (penyelesaian secara hukum) kepada Pak Rektor. Tetapi, tentu saja dengan mempertimbangkan kepentingan penyintas, itu yang utama," kata Hasto, saat ditemui di UGM, Senin (12/11/2018).

Baca juga: LPSK Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dibawa ke Ranah Hukum

Penyelesaian secara hukum, menurut Hasto, juga bisa menjadi pembelajaran di masyarakat. Di mana permasalahan hukum harus diselesaikan secara hukum pula.

Menurut dia, jika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, maka bisa mempengaruhi penilaian publik terhadap UGM sebagai institusi pendidikan.

"Ya kalau yang bersangkutan merasa terancam, LPSK wajib memberikan perlindungan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com