"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," tuturnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pun turut angkat suara terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di UGM saat program KKN pada pertengahan tahun 2017 lalu.
Usai menjadi pembicara di di kuliah umum di Auditorium Merapi Fakultas Geografi UGM, kepada wartawan Yohana menyampaikan sudah berkomunikasi terkait kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM saat mengikuti program KKN.
Pengecekan kepada korban dan yang diduga pelaku termasuk kedua keluarga juga sudah dilakukan.
"Dicek untuk mengetahui ceritanya. Setelah dicek ke korban dan keluarga-keluarga masing-masing, kelihatannya sedang dalam proses mediasi antarkeluarga," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Jumat (9/11/2018).
Pihaknya belum mengetahui apakah kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Meski demikian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan tetap mengawal dan mendampingi proses ini hingga selesai.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menegaskan mampu menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat KKN pada pertengahan tahun 2017 lalu.
"Saya sebagai orangtua, sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini," ujar Rektor UGM Panut Mulyono saat ditemui di UGM, Jumat (9/11/2018).
Diungkapkannya, pihaknya bakal menyelesaikan persoalan ini berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan akan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
"Dua-duanya adalah anak kami, yang kami wajib untuk memberikan edukasi. Bagi yang salah kami berikan sanksi yang setimpal, tetapi nantinya harapannya dia menjadi orang yang baik," katanya.
Baca juga: Fakta Dugaan Pelecehan Saat KKN, UGM Dianggap Tak Tuntas hingga Sanksi Terduga Pelaku
Panut menuturkan, sebetulnya mempunyai harapan kedua mahasiswa bisa lulus dari UGM. Setelah lulus dapat berguna bagi bangsa dan negara.
"Sebetulnya kami ingin dua-duanya lulus dari UGM, menjadi orang yang lebih baik, kelak bisa menjadi orang-orang yang berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara," tegasnya
Disampaikanya pihaknya juga sangat bersimpati kepada penyintas. UGM berkomitmen akan membantu penyintas untuk mendapatkan keadilan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
"Kami yakin sebetulnya tanpa ke ranah hukum, UGM bisa menyelesaikan sendiri persoalan ini, dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng akan mendalami adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di KKN UGM pada pertengahan tahun 2017 lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ombudsman setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan gerakan #kitaAGNI di kantor Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng Jalan Wolter Monginsidi 20, Yogyakarta.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (10/11/2018) menyampaikan, dari informasi awal, kasus pelecehan seksual ini terjadi saat program KKN pertengahan tahun 2017 lalu.
Setahun berlalu, penyelesaian kasus ini belum tuntas dan belum memberikan keadilan kepada penyintas.