Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Dugaan Pelecehan Saat KKN, UGM Dianggap Tak Tuntas hingga Sanksi Terduga Pelaku

Kompas.com - 09/11/2018, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majalah Balairung Press mengungkap kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Fisipol UGM.

Mahasiswi itu diduga dilecehkan oleh oknum mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS saat keduanya mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017 lalu. Kasus tersebut sempat mengendap, namun akhir-akhir ini mencuat kembali.

Organisasi perempuan Rifka Annisa menganggap UGM telah "melalaikan" kasus yang melibatkan mahasiswanya. Tanggung jawab UGM terhadap penyintas pun patut dipertanyakan.

Berikut ini sejumlah fakta kasus menjadi menyoroti kampus yang dulu dikenal dengan nama kampus rakyat tersebut.

1. Kasus terjadi saat KKN di Pulau Seram

Ilustrasi pelecehan seksual Ilustrasi pelecehan seksual

Penyintas yang tercatat sebagai mahasiswi angkatan 2014, mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, di pertengahan tahun 2017. Saat itu, UGM telah melakukan penanganan dan memberi sanksi kepada HS.

Mahasiswi korban itu pun telah mendapat pendampingan dari pihak kampus.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairung press itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).

"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," katanya.

Baca Juga: Muncul Petisi "Online" Tuntut Penuntasan Dugaan Upaya Pemerkosaan di UGM

2. Tindakan UGM dalam menyelesaikan kasus korban dan pelaku

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Panut Mulyono mewisuda 1.834 orang program pascasarjana, terdiri dari 1.630 lulusan master, 19 orang spesialis dan 118 doktor (24/10/2019).Dok. UGM Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Panut Mulyono mewisuda 1.834 orang program pascasarjana, terdiri dari 1.630 lulusan master, 19 orang spesialis dan 118 doktor (24/10/2019).

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, UGM telah melakukan tindakan dan penanganan. Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.

Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tim investigasi independen ini berisikan dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik, dan dosen Fakultas Psikologi.

Menurutnya, tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan. Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM. Salah satunya, memberikan pendampingan kepada korban.

Tim investigasi independen juga telah mempertemukan semua pihak untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com