Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut BBM Subsidi dan Dipakai untuk Industri, 3 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/11/2018, 16:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga orang warga setempat karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan industri.

Wakapolres TTU Komisaris Polisi Yeter B Selan mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial BLA, HH, dan JN.

"Mereka mengisi solar sebanyak 300 liter dengan menggunakan sebuah mobil dump truk bernomor polisi DH 8174 G, di SPBU yang ada di Kota Kefa," ungkap Yeter, kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: APBD Perubahan Ditolak, Pemadam Kebakaran di Kota Bandung Terancam Tak Punya Anggaran BBM

Ratusan liter BBM subsidi yang diangkut itu, lanjut Yeter, kemudian dibawa ke tempat industri mereka di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, TTU.

Setelah tiba, BBM tersebut kemudian dikeluarkan dan ditampung ke dalam jeriken dan selanjutnya digunakan untuk pengoperasian industri. Tiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing.

BLA perannya mengisi bahan bakar solar di SPBU tanpa izin dan mengangkut juga. Kemudian, pelaku HH, mengambil BBM dari tangki dan dimasukan ke jeriken.

Pelaku JN mengeluarkan solar dari truk dan jeriken lalu dibawa ke mesin di dalam perusahaan itu.

Baca juga: Kebut-kebutan, Pengendara Motor Tanpa Helm Tewas Terlindas Truk BBM

"Nama perusahaan itu yakni PT Gabriel Gabriela Jaya. Kita tangkap tiga pelaku ini tadi malam dan sore ini akan kita pastikan, jika buktinya kuat, maka akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Yeter.

Selain tiga orang pelaku tersebut, kata Yeter, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya juga berencana akan memeriksa pimpinan perusahaan itu.

Perbuatan mereka, sebut Yeter, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com