Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pencurian 3 Batang Kayu di Malang, Dianggap Merusak Hutan hingga Alasan untuk Memasak

Kompas.com - 02/11/2018, 19:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kedapatan mencuri tiga batang kayu sonokeling dari wilayah RPH Sengguruh, perum Perhutani, Buamin (53) harus berurusan dengan hukum.

Polisi pun mendatangi rumah Buamin di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Malang.

Setelah proses penyelidikan, alasan petani tua asal Desa Sumberjo tersebut mencuri kayu untuk digunakan memasak. 

Berikut secara lengkap kasus pencuria tiga batang sonokeling di Malang.

1. Buamin ditangkap karena mencuri tiga batang kayu sonokeling

Rumah Buamin (53) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jumat (2/11/2018).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Rumah Buamin (53) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jumat (2/11/2018).

Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang melaporkan ke polisi terkait pencurian tiga batang kayu sonokeling yang dilakukan oleh Buamin (53).

Buamin dianggap Perhutani telah merusak kawasan hutan dengan mencuri tiga batang kayu tersebut.

"Atas dasar laporan dan permintaan korban (RPH Sengguruh) yang tidak mau diselesaikan kekeluargaan, maka Polsek Pagak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku," Kepala Bagian Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska.

Atas kejadian itu, pihak Polsek Pagak mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu jenis sono keling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Baca Juga: Curi 3 Batang Kayu dari Hutan Perhutani, Seorang Petani Ditangkap Polisi

2. Tiga batang kayu sonokeling senilai Rp 10.237.000

Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jateng, menunjukkan puluhan kayu sonokeling hasil pencurian yang diangkut menggunakan armada truk, Senin (23/4/2018).?KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jateng, menunjukkan puluhan kayu sonokeling hasil pencurian yang diangkut menggunakan armada truk, Senin (23/4/2018).?

Kepala Bagian Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, menjelaskan, penangkapan Buamin berawal dari laporan dari pihak RPH.

Pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas gabungan dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh, melakukan patroli sebagai tindak lanjut laporan RPH Sengguruh.

Saat berpatrili, petugas menangkap basah Buamin sedang mengangkut sebatang kayu sono keling dari wilayah hutan tersebut.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kayu jenis sono keling tersebut berasal dari kawasan hutan petak 4 KRPH Senguruh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang," katanya.

Dikatakan Aska, pihak RPH Sengguruh mengalami kerugian Rp 10.237.000 akibat pencurian dan penebangan kayu tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Petani yang Curi 3 Batang Kayu Milik Perhutani

3. Upaya mediasi sempat dilakukan antara RPH dan Buamin

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Setelah Buamin ditangkap sempat dilakukan mediasi dengan piha RPH. Namun, pihak RPH Sengguruh meminta supaya kasus tersebut tetap diproses secara hukum dengan alasan untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan antara Buamin dan RPH, namun tidak menemukan titik temu.

"Itu laporan Perhutani. Sudah dimediasi Kapolsek tapi tidak ada titik temu. Ini sudah saya perintahkan ditangguhkan penahanannya," kata Yade kepada Kompas.com melalui pesan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak Polsek Pagak adalah berupa tiga batang kayu jenis sono keling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Baca Juga: Digerebek Petugas Perhutani, Kawanan Pencuri Kayu Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya

4. Buamin dikenai wajib lapor

Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti motor dan kayu jati hasil illegal logging yang berhasil diungkap, Rabu (25/4/2018).KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti motor dan kayu jati hasil illegal logging yang berhasil diungkap, Rabu (25/4/2018).

Jajaran Polres Malang menerapkan wajib lapor terhadap Buamin (53) seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (1/11/2018).

Hal itu diberlakukan setelah penahanan Buamin ditangguhkan. Sebelumnya, Buamin ditangkap dan ditahan oleh jajaran Polsek Pagak karena kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling di wilayah RPH Sengguruh, kawasan Perhutani KPH Malang pada Senin, 22 Oktober 2018 pekan lalu.

"Betul dipulangkan dikenai wajib lapor. Tadi yang minta tokoh masyarakat dan pamong desa," kata Kepala Bagian Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska.

Baca Juga: Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor

5. Alasan Perhutani polisikan Buamin

Ilustrasi hutan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi hutan.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," kata Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Fadil menyampaikan, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, pencurian kayu dan penebangan pohon oleh warga di dalam kawasan RPH Sengguruh sedang marak.

Biasanya, warga mencuri kayu itu untuk dijual karena sonokeling harganya mahal.

"Kayu jelas-jelas untuk dijual. Karena kayu sono harganya sangat mahal di pasaran," katanya.

Sementara itu, petugas keamanan hutan merasa kewalahan dengan maraknya pencurian kayu tersebut.

Dikatakan Fadil, petugas lapangan di kawasan RPH Sengguruh hanya enam orang. Mereka mengawasi hutan Sengguruh seluas 869 hektar.

Baca Juga: Perhutani Minta Petani yang Mencuri 3 Batang Kayu Tetap Diproses Hukum

6. Istri Buamain: "Kayu tersebut untuk memasak" 

Salah seorang warga bajo di Desa Hakatutobu yang sedang membelah kayu bakar.KOMPAS.com/ Suparman Sultan Salah seorang warga bajo di Desa Hakatutobu yang sedang membelah kayu bakar.

Buamin sempat ditahan di Polsek Pagak, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Kamis (1/11/2018). Miseni (45), istri Buamin mengatakan, suaminya mengambil kayu di kawasan RPH Sengguruh untuk dijadikan kayu bakar.

Sebab, dirinya masih menggunakan tungku untuk masak. Dengan begitu, dibutuhkan kayu untuk menghidupkan api di dalam tungku tersebut.

"Kayu itu sudah bekas. Bukan nebang. Itu kayu bakar. Saya kalau masak memang dengan kayu," katanya.

Miseni mengatakan, suaminya ditangkap saat membawa sebatang kayu dari hutan. Kayu itu dibawa menggunakan sepeda motornya saat Buamin hendak pulang dari ladangnya.

"Jadi kan mau pulang. Lihat ada kayu, dibawa pulang," katanya.

Baca Juga: Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak

Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com