Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhutani Minta Petani yang Mencuri 3 Batang Kayu Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 01/11/2018, 16:54 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang meminta aparat kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap Buamin (53), seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Sebab, Buamin telah melakukan pencurian kayu jenis sonokeling sebanyak 3 batang dari kawasan hutan milik Perhutani.

Meski hanya 3 batang, Buamin dinilai telah merusak kawasan hutan dengan melakukan pencurian kayu tersebut.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," kata Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: Digerebek Petugas Perhutani, Kawanan Pencuri Kayu Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya

Fadil menyampaikan, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, pencurian kayu dan penebangan pohon oleh warga di dalam kawasan RPH Sengguruh sedang marak. Biasanya, warga mencuri kayu itu untuk dijual karena sonokeling harganya mahal.

"Kayu jelas-jelas untuk dijual. Karena kayu sono harganya sangat mahal di pasaran," katanya.

Sementara itu, petugas keamanan hutan merasa kewalahan dengan maraknya pencurian kayu tersebut. Dikatakan Fadil, petugas lapangan di kawasan RPH Sengguruh hanya enam orang. Mereka mengawasi hutan Sengguruh seluas 869 hektar.

"Pengawasan petugas tetap jalan. Cuma terbatas. Artinya jumlah petugas sangat sedikit dibanding luas yang harus dijaga," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan wawasan tentang pentingnya keberadaan hutan kepada masyarakat setempat.

Namun, kasus pencurian kayu tetap terjadi.

"Upaya lainnya juga sudah dilakukan preventif berupa pembinaan masyarakat desa di sekitar hutan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya keberadaan hutan bagi masyarakat," katanya.

Untuk mencegah kejadian pencurian kayu terus berulang, pihaknya menggelar operasi gabungan bersama pihak Polsek Pagak.

Hasilnya, operasi gabungan tersebut mendapati Buamin sedang membawa sebatang kayu sonokeling dari kawasan hutan pada Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Selain menangkap Buamin, petugas gabungan juga mendatangi rumahnya dan menemukan dua batang kayu jenis yang sama.

Dengan demikian, Polsek Pagak menahan Buamin dengan tuduhan mencuri tiga batang kayu sonokeling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Saat ini, Buamin sudah dipulangkan karena penahanannya ditangguhkan oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Pihak Polres Malang masih mengagendakan mediasi antara pihak Perhutani dan Buamin selaku pelaku pencurian kayu untuk memastikan proses hukum tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Kompas TV Enam kapal berbendera Vietnam dan Malaysia yang melakukan pencurian ikan di sekitar Perairan Kepulauan Riau ditenggelamkan oleh Polair Polda Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com