Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 3 Batang Kayu dari Hutan Perhutani, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/11/2018, 11:54 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Buamin (53), seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sono keling di wilayah RPH Sengguruh, Perum Perhutani.

Kepala Bagian Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan mantri hutan RPH Sengguruh, Sarbini Hadi Saputro yang mengaku pohon di wilayahnya banyak yang hilang dan sering ditebangi warga.

"Atas dasar laporan tersebut petugas Polsek Pagak dan petugas RPH Sengguruh aktif melakukan patroli bersama atau gabungan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Lalu pada Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas patroli gabungan yang terdiri dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh mendapati Buamin mengangkut sebatang kayu sono keling dari wilayah hutan tersebut.

Baca juga: Curi Kayu Perhutani, Warga Ngawi Ini Diamankan Polisi

Buamin mengangkut kayu itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor.

Mendapati hal itu, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Buamin. Petugas juga mendapati dua batang kayu jenis yang sama di rumah Buamin. Kayu itu diduga juga diambil dari kawasan RPH Sengguruh.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kayu jenis sono keling tersebut berasal dari kawasan hutan petak 4 KRPH Senguruh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang," katanya.

Dikatakan Aska, pihak RPH Sengguruh mengalami kerugian Rp 10.237.000 akibat pencurian dan penebangan kayu tersebut.

Sempat dilakukan mediasi, tapi pihak RPH Sengguruh meminta supaya kasus tersebut tetap diproses secara hukum dengan alasan untuk memberikan efek jera.

"Atas dasar laporan dan permintaan korban (RPH Sengguruh) yang tidak mau diselesaikan kekeluargaan, maka Polsek Pagak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: 4 Warga Ditangkap karena Aniaya 7 Polisi Hutan dan Bakar Mobil Perhutani

Atas kejadian itu, pihak Polsek Pagak mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu jenis sono keling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com