Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pencurian 3 Batang Kayu di Malang, Dianggap Merusak Hutan hingga Alasan untuk Memasak

Kompas.com - 02/11/2018, 19:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dikatakan Aska, pihak RPH Sengguruh mengalami kerugian Rp 10.237.000 akibat pencurian dan penebangan kayu tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Petani yang Curi 3 Batang Kayu Milik Perhutani

3. Upaya mediasi sempat dilakukan antara RPH dan Buamin

Setelah Buamin ditangkap sempat dilakukan mediasi dengan piha RPH. Namun, pihak RPH Sengguruh meminta supaya kasus tersebut tetap diproses secara hukum dengan alasan untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan antara Buamin dan RPH, namun tidak menemukan titik temu.

"Itu laporan Perhutani. Sudah dimediasi Kapolsek tapi tidak ada titik temu. Ini sudah saya perintahkan ditangguhkan penahanannya," kata Yade kepada Kompas.com melalui pesan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak Polsek Pagak adalah berupa tiga batang kayu jenis sono keling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Baca Juga: Digerebek Petugas Perhutani, Kawanan Pencuri Kayu Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya

4. Buamin dikenai wajib lapor

Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti motor dan kayu jati hasil illegal logging yang berhasil diungkap, Rabu (25/4/2018).KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti motor dan kayu jati hasil illegal logging yang berhasil diungkap, Rabu (25/4/2018).

Jajaran Polres Malang menerapkan wajib lapor terhadap Buamin (53) seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (1/11/2018).

Hal itu diberlakukan setelah penahanan Buamin ditangguhkan. Sebelumnya, Buamin ditangkap dan ditahan oleh jajaran Polsek Pagak karena kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling di wilayah RPH Sengguruh, kawasan Perhutani KPH Malang pada Senin, 22 Oktober 2018 pekan lalu.

"Betul dipulangkan dikenai wajib lapor. Tadi yang minta tokoh masyarakat dan pamong desa," kata Kepala Bagian Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska.

Baca Juga: Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor

5. Alasan Perhutani polisikan Buamin

Ilustrasi hutan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi hutan.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," kata Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).

Fadil menyampaikan, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, pencurian kayu dan penebangan pohon oleh warga di dalam kawasan RPH Sengguruh sedang marak.

Biasanya, warga mencuri kayu itu untuk dijual karena sonokeling harganya mahal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com