KOMPAS.com - Kedapatan mencuri tiga batang kayu sonokeling dari wilayah RPH Sengguruh, perum Perhutani, Buamin (53) harus berurusan dengan hukum.
Polisi pun mendatangi rumah Buamin di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Malang.
Setelah proses penyelidikan, alasan petani tua asal Desa Sumberjo tersebut mencuri kayu untuk digunakan memasak.
Berikut secara lengkap kasus pencuria tiga batang sonokeling di Malang.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang melaporkan ke polisi terkait pencurian tiga batang kayu sonokeling yang dilakukan oleh Buamin (53).
Buamin dianggap Perhutani telah merusak kawasan hutan dengan mencuri tiga batang kayu tersebut.
"Atas dasar laporan dan permintaan korban (RPH Sengguruh) yang tidak mau diselesaikan kekeluargaan, maka Polsek Pagak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku," Kepala Bagian Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska.
Atas kejadian itu, pihak Polsek Pagak mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu jenis sono keling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.
Baca Juga: Curi 3 Batang Kayu dari Hutan Perhutani, Seorang Petani Ditangkap Polisi
Kepala Bagian Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, menjelaskan, penangkapan Buamin berawal dari laporan dari pihak RPH.
Pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas gabungan dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh, melakukan patroli sebagai tindak lanjut laporan RPH Sengguruh.
Saat berpatrili, petugas menangkap basah Buamin sedang mengangkut sebatang kayu sono keling dari wilayah hutan tersebut.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kayu jenis sono keling tersebut berasal dari kawasan hutan petak 4 KRPH Senguruh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang," katanya.