Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Malaysia Nekat Simpan Sabu di Celana Dalam, Ini Akibatnya

Kompas.com - 01/11/2018, 19:07 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai  Bandara Husein Sastranegara Bandung berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis methaphetamine, Minggu (28/10/2018) lalu.

Sabu tersebut diselipkan di perut, punggung hingga celana dalam tersangka yang diketahui berinisial TKC warga negara Malaysia.

Pengungkapan barang haram ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik penumpang salah satu maskapai penerbangan yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Petugas langsung memeriksa badan pelaku. Benar saja, petugas menemukan sabu yang menempel di perut, punggung dan celana dalam pelaku.

"Petugas menemukan methamphetamine atau sabu seberat sebanyak 1.055 gram dari tubuh yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution, Bandung, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: Empat WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Menurut Saipullah, pelaku ini diiming-imingi upah 8.000 ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa sabu itu. Guna kepentingan pengembangan pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Dikatakan, dengan ditangkapnya TKC menjadi penggagalan penyelundupan narkotika ke-20 selama tahun 2018 oleh Bea Cukai, baik yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung maupun kantor pos.

Terancam 20 tahun penjara

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan mengaku masih mendalami pengedaran sabu yang dibawa pelaku. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini baru dilakukan TKC pertama kali.

"Meski begitu kami akan tetap dalami lagi, termasuk jaringan-jaringannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.

Juga, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Pengelola Pabrik Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com