INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisal R, warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat dari Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir karena diduga menjadi bandar sabu dan pil ekstasi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dan satu bungkus kecil pil ekstasi yang disimpan di pakaian dalam BH yang dikenakannya.
Dikawal polisi, R dibawa ke ruang unit 1 Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap bandar besar yang ada di belakangnya.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Rabu (17/10/2018), mengatakan, penangkapan tersangka R ini berkat laporan warga.
Polis lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R saat baru saja bertransaksi.
Baca juga: Dua Pemuda di Riau Menjambret untuk Cari Modal Beli Sabu
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dan 1 plastik kecil berisi 5 butir pil ekstasi yang ditaruh dalam wadah bekas bedak dan disimpan di pakaian dalam BH. Tersangka R langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.
Iptu Fajri menambahkan, tersangka R adalah residivis untuk kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman beberapa waktu lalu.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan. Dari penyelidikan kita berhasil menangkap tersangka R yang baru saja melakukan transaksi narkoba di desanya. Tersangka juga pernah ditangkap untuk kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu ,” katanya.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, R terancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.