Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dan satu bungkus kecil pil ekstasi yang disimpan di pakaian dalam BH yang dikenakannya.
Dikawal polisi, R dibawa ke ruang unit 1 Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap bandar besar yang ada di belakangnya.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Rabu (17/10/2018), mengatakan, penangkapan tersangka R ini berkat laporan warga.
Polis lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R saat baru saja bertransaksi.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dan 1 plastik kecil berisi 5 butir pil ekstasi yang ditaruh dalam wadah bekas bedak dan disimpan di pakaian dalam BH. Tersangka R langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.
Iptu Fajri menambahkan, tersangka R adalah residivis untuk kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman beberapa waktu lalu.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan. Dari penyelidikan kita berhasil menangkap tersangka R yang baru saja melakukan transaksi narkoba di desanya. Tersangka juga pernah ditangkap untuk kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu ,” katanya.
Atas perbuatannya, R terancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2018/10/17/09212181/seorang-ibu-tertangkap-bawa-sabu-di-pakaian-dalam