Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pengelola Pabrik Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 26/10/2018, 09:05 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi


MAJENE,KOMPAS.com – Sidang perdana kasus kepemilikan pabrik sabu-sabu di Majene, Sulawesi Barat dengan terdakwa Sayyed Ahyullah, Jufri, dan Sahari mulai digelar di Pengadilan Negeri Majene, Sulawesi Barat, Kamis (25/10/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Barat lantaran pabrik sabu-sabu tersebut beroperasi di pemukiman warga.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini diancam dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Faharuddin menyebutkan, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Usai mendengar dakwaan dari JPU Kejari Majene, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU.

Baca juga: Tergiur Upah Besar, Wanita Ini Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik gelap sabu-sabu di kawasan BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur, pada 9 Juli 2018 lalu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) pasal 129 huruf b dan pasal 132 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

“Ketiganya didakwa pasal berlapis karena diduga melakukan permufakatan jahat, hukumannya bisa seumur hidup,” jelas Rizal.

Sidang kembali akan digelar di PN Majene pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan para terdakwa atas dakwaan JPU.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilorgam narkotika jenis sabu dan ganja dan juga pil ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com