MAJENE,KOMPAS.com – Sidang perdana kasus kepemilikan pabrik sabu-sabu di Majene, Sulawesi Barat dengan terdakwa Sayyed Ahyullah, Jufri, dan Sahari mulai digelar di Pengadilan Negeri Majene, Sulawesi Barat, Kamis (25/10/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Barat lantaran pabrik sabu-sabu tersebut beroperasi di pemukiman warga.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini diancam dengan pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Faharuddin menyebutkan, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Usai mendengar dakwaan dari JPU Kejari Majene, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU.
Baca juga: Tergiur Upah Besar, Wanita Ini Sembunyikan Sabu di Selangkangan
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik gelap sabu-sabu di kawasan BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur, pada 9 Juli 2018 lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) pasal 129 huruf b dan pasal 132 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
“Ketiganya didakwa pasal berlapis karena diduga melakukan permufakatan jahat, hukumannya bisa seumur hidup,” jelas Rizal.
Sidang kembali akan digelar di PN Majene pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan para terdakwa atas dakwaan JPU.