Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 30/10/2018, 20:20 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Empat tersangka WNA asal Taiwan yang melakukan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal MV Sunrise Glory yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018) dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh ketua tim jaksa dari Kejagung Albina Dita Prawira menuntut keempatnya yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Chandra sebagai hakim ketua dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren dilaksanakan di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, SH PN Batam sekitar pukul 12.30 WIB.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menutup dan memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum terdakwa membuat pembelaan.

Ketua Tim JPU Albina Dita Prawira mengatakan, tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini.

"Dari keempatnya sama sekali tidak hal-hal yang meringankan, makanya kami berikan tuntutan maksimal," kata Dita usai persidangan.

Baca juga: Sidang Tuntutan 4 WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Digelar

Selain itu, hal ini dilakukan juga berdasarkan dan sesuai dengan fakta-fakta pengadilan.

"Diambilnya tuntutan ini juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada negara luar, bahwa Indonesia khususnya Batam bukanlah daerah peredaran narkotika internasional," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Herdian Saksono Z mengatakan, JPU terlalu percaya diri dengan vonis maksimal.

"Saya sangat menyayangkan atas penemuan barang bukti sabu tersebut. Sebab saat ditangkap di tengah laut, sama sekali tidak ditemukannya barang bukti. Kenapa setelah tiga hari baru ditemukannya sabu tersebut," katanya.

"Tentunya ada jeda dari penemuan barang bukti sabu itu. Ya seharusnya pihak yang menangkap bisa membuktikan barang bukti tersebut saat pertama awal penangkapan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukannya pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.

Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.

Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura.

Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com