Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan 4 WNA Asal Taiwan Penyelundup 1,037 Ton Sabu Digelar

Kompas.com - 30/10/2018, 18:58 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap 4 tersangka WNA asal Taiwan yang melakukan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal MV Sunrise Glory digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Chandra, selaku hakim ketua dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren dilaksanakan di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, SH PN Batam sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Dedie Tri Haryadi dan didampingi beberapa jaksa dari Kejagung.

Kasi Pidum Kejari Batam Filpan yang juga bertindak sebagai JPU dalam sidang ini, ditemui sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan oleh JPU mengaku, para terdakwa telah melalui rangkaian persidangan sejak Juli 2018 lalu.

"Sidang hari ini masuk agenda tuntutannya," kata Filpan di PN Batam.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 114  ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 masa tahanan.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran KRI Rencong-622, Munculnya Api hingga Penyelamatan Awak Kapal

Proses persidangan berjalan aman dengan pengawalan dan penjagaan ketat, baik yang dilakukan oleh personil di Kejari Batam maupun pihak kepolisian.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.

Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.

Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura.

Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.

Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.

Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Parahnya lagi, seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya fotokopi atau tanpa dokumen asli. Dan kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.

Kapal ini juga diduga phantom ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66. Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detil, tak satu pun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan, alat tangkap ikan juga tidak ada.

Kompas TV Sebanyak lebih dari 2500 personil TNI-Polri diterjunkan dalam pengamanan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com