"Karena dia (saksi) yang tau mengenai peristiwa itu. Berani memberikan keterangan dan tahu bagaimana peristiwanya. Kalau tidak hadir ya kita anggap tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengaku akan menghadirkan saksi sesuai prioritas. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, ada 11 saksi dalam peristiwa ini.
"Tadi dalam persidangan, yang dimintakan lebih dulu hadir dalam sidang berikutnya (sebagai saksi) ya pramugarinya," ujar Rezkinil.
"Memang harus dia yang dihadirkan, tidak mungkin saya menghadirkan saksi yang tingkat kesaksiannya di bawah itu," ungkapnya.
Rezkinil menambahkan, jaksa juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut. Pihak Jaksa, menurutnya, berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Namun apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, kami bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim," paparnya.