Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum FN Minta Pramugari Lion Air Dihadirkan

Kompas.com - 03/09/2018, 18:02 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Pengamat penerbangan mengaku heran dengan pihak Lion Air yang akan memidanakan penumpang pembuka pintu darurat pesawat.

"Karena dia (saksi) yang tau mengenai peristiwa itu. Berani memberikan keterangan dan tahu bagaimana peristiwanya. Kalau tidak hadir ya kita anggap tidak ada," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengaku akan menghadirkan saksi sesuai prioritas. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, ada 11 saksi dalam peristiwa ini.

"Tadi dalam persidangan, yang dimintakan lebih dulu hadir dalam sidang berikutnya (sebagai saksi) ya pramugarinya," ujar Rezkinil.

"Memang harus dia yang dihadirkan, tidak mungkin saya menghadirkan saksi yang tingkat kesaksiannya di bawah itu," ungkapnya.

Rezkinil menambahkan, jaksa juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut. Pihak Jaksa, menurutnya, berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan.

"Namun apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, kami bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim," paparnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com