Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum FN Minta Pramugari Lion Air Dihadirkan

Kompas.com - 03/09/2018, 18:02 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) dalam sidang putusan sela di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (3/9/2018), pukul 13.45 WIB.

Keputusan majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga diambil setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum FN termasuk tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kuasa hukum FN dalam eksepsinya menilai, PN Mempawah tidak berwenang mengadili karena locus delicti yang berada di Kabupaten Kubu Raya.

Kuasa hukum juga menilai dakwaaan jaksa tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.

Baca juga: Eksepsi Dibantah Jaksa, PN Mempawah Dinilai Tak Berhak Adili FN

"Menyatakan PN Mempawah berwenang mengadili dan eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima," ujar I Komang saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim menilai, Bandara Internasional Supadio di Kabupaten Kubu Raya yang merupakan lokasi kejadian, masuk dalam kewenangan wilayah hukum PN Mempawah.

"Keberatan yang diajukan kuasa hukum masih harus dipertimbangkan dengan proses pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin (10/9/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Hakim menyebutkan, karena waktu yang terbatas namun jumlah saksi banyak, sidang akan dilaksanakan maraton sebanyak dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis.

Menyikapi putusan sela dari hakim, kuasa hukum FN, Andel mengaku menerima keputusan tersebut.

"Kita terima (putusan) itu, kita serahkan kepada majelis. Kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada Senin mendatang," ujar Andel saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Hakim PN Pontianak Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom FN

Meski demikian, Andel berharap, penuntut bisa menghadirkan saksi kunci, yaitu pramugari Lion Air JT 687 dalam sidang berikutnya.

"Kita tidak akan menerima jika saksi tidak hadir. Kalau memang sudah patut menurut hukum untuk dipanggil, kita anggap mereka tidak menghadirkan saksi, berarti saksi juga kita anggap tidak ada," ujar Andel.

"Meskipun sudah disumpah, apabila saksi tidak hadir kita anggap tidak ada," tegasnya.

Andel menambahkan, kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya sangat dibutuhkan untuk memberikan kesaksian.

"Karena dia (saksi) yang tau mengenai peristiwa itu. Berani memberikan keterangan dan tahu bagaimana peristiwanya. Kalau tidak hadir ya kita anggap tidak ada," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengaku akan menghadirkan saksi sesuai prioritas. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, ada 11 saksi dalam peristiwa ini.

"Tadi dalam persidangan, yang dimintakan lebih dulu hadir dalam sidang berikutnya (sebagai saksi) ya pramugarinya," ujar Rezkinil.

"Memang harus dia yang dihadirkan, tidak mungkin saya menghadirkan saksi yang tingkat kesaksiannya di bawah itu," ungkapnya.

Rezkinil menambahkan, jaksa juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut. Pihak Jaksa, menurutnya, berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan.

"Namun apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, kami bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim," paparnya.

Kompas TV Pengamat penerbangan mengaku heran dengan pihak Lion Air yang akan memidanakan penumpang pembuka pintu darurat pesawat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com