PONTIANAK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan FN, pria asal Wamena, Papua, sebagai tersangka dalam tindak pidana penerbangan terkait isu bom di dalam pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio pada Senin (28/5/2018) lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara bersama PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (29/5/2018) pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Panik Isu Bom, 7 Penumpang Lion Air Terluka karena Nekat Melompat dari Pintu Darurat
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, agenda gelar perkara tersebut selain penetapan tersangka, juga pelimpahan perkara kepada PPNS Ditjen Hubungan Udara.
"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.
Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, sambung Nanang, perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," ujar Nanang.
Baca juga: Penumpang Lion Air: Dengar Ada Bom, Saya Panik dan Terjun dari Sayap Pesawat
FN ditangkap karena bercanda tentang bom di dalam pesawat Lion Air. Dia mengatakan hal itu karena marah tasnya digeser pramugari.
Ucapan FN tentang bom di dalam tasnya sontak membuat penumpang panik. Sebagian dari penumpang pun keluar melalui pintu darurat.