Namun, pimpinan yayasan meminta korban harus menggantikan semua biaya yang telah yayasan keluarkan untuk mengirimkan korban dari Kupang ke Pekanbaru.
Korban lalu memberikan telepon genggam sebagai jaminan. Informasi itu diketahui oleh seorang kerabat korban bernama Benyamin Lasa.
Baca juga: Korban Human Trafficking di Bengkalis Jadi 34 Orang, 3 Tersangka Ditangkap
Benyamin pun datang dan mengeluarkan korban dari yayasan itu, dan kemudian membantu pemulangan korban dari Jakarta ke Kupang.
"Keluarga korban yang menanggung semua biaya pemulangan," kata Rudy.
Keluarga yang tak terima dengan kondisi korban, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi lalu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolda NTT.
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.