Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban "Human Trafficking" di Bengkalis Jadi 34 Orang, 3 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 01/02/2018, 13:36 WIB
Citra Indriani

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jumlah korban perdagangan orang atau human trafficking yang berhasil diamankan Polres Bengkalis kini bertambah menjadi 34 orang. Semua perempuan yang menjadi korban tersebut dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji besar.

"Awalnya 23 orang ditemukan di sebuah ruko di Jalan Kelapapati, Kota Bengkalis. Setelah kami lakukan pengembangan, ditemukan lagi 11 orang. Korban semuanya wanita berusia 18-46 tahun," kata Kapolda Riau Irjen Nandang kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2018).

Dia mengatakan, selain korban, jumlah tersangka juga bertambah dari dua menjadi tiga orang tersangka.

"Sedangkan dua orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Tidak menutup kemungkinan pelaku human trafficking akan bertambah," kata Nandang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AG, JA, dan GO. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (29/1/2018).

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, ketiga tersangka memiliki masing-masing peran. Ada yang merekrut, penampung, dan pembuat paspor. Paspor yang dibuat untuk para korban hanya berlaku 28 hari karena untuk kunjungan kerja saja.

"Mereka (pelaku) ini sindikat perdagangan manusia. Modus pelaku mengimingi korban bekerja di Malaysia dengan upah layak," kata Nandang.

Baca juga: Polres Bengkalis Amankan 23 Wanita Korban Human Trafficking

Namun, ternyata setelah sampai di Malaysia tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku.

"Jadi salah satu korban merasa dirugikan, lalu kembali lagi ke Indonesia dan melapor ke Polres Bengkalis," ujar Nandang.

Sebanyak 34 orang korban tidak saling mengenal. Mereka dihubungi dan dijanjikan bekerja di Malaysia.

"Masing-masing korban berasal dari NTB, NTT, ada yang dari Jakarta, dan yang paling banyak dari Jawa Barat," ungkap Nandang.

Sejauh ini, kasus human trafficking tersebut masih dalam pengembangan Polres Bengkalis.

Adapun tiga orang pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kompas TV Mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya harus berurusan dengan polisi setelah tega menjual istrinya kepada pria hidung belang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com