PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Bengkalis membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Pekanbaru. Sebanyak 23 orang yang diduga menjadi korban perdagangan manusia diamankan di Polres Bengkalis.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni seorang pria berinisial AG (50) pria dan wanita JA (44).
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, kasus perdagangan manusia ini dibongkar pada Senin (29/1/2018) di Jalan Kelapapati, Kota Bengkalis, Riau.
"Laporan berawal dari masyarakat bahwa ada sebuah ruko yang dicurigai sebagai tempat perdagangan manusia, karena banyak pendatang keluar masuk. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar adanya aksi tersebut," kata Basuni, Selasa (30/1/2018).
Korban berjumlah 23 orang wanita dan rata-rata berusia 17-46 tahun. Mereka ditemukan saat berkumpul di sebuah ruko berlantai dua.
"Tersangka AG selain berperan menyalurkan mereka ke luas negeri (Malaysia), juga selaku pihak yang bertanggung jawab mengurus paspor," sebut Basuni.
Baca juga : Polisi Kembali Bekuk Pelaku Human Trafficking di NTT
Sedangkan tersangka JA merupakan pemilik ruko tempat penampungan sementara para korban sebelum dikirim ke negeri tetangga tersebut.
"Jarak tempuh mengantarkan para korban sekitar satu jam melewati jalur laut menggunakan kapal cepat," katanya.
Modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini yakni dengan dijanjikan mendapat pekerjaan layak di Malaysia. Basuni menegaskan, kasus perdagangan manusia tersebut masih dalam pengembangan.
Baca juga : Diduga Korban Human Trafficking, Puluhan Warga NTT Terlantar di Bima
Sementara dua orang pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.