Salin Artikel

Terlibat "Human Trafficking" di NTT, 2 Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Kasubdit IV Renaktra Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Rudy Ledo, mengatakan, dua orang ibu rumah tangga yang dibekuk tersebut berinisial MP dan LO alias E.

Pelaku MP, lanjut Rudy, berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sedangkan LO berasal dari Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

"Yang menjadi korban human trafficking yakni SMN, asal Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS," ungkap Rudy, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Rudy, pelaku MP berperan sebagai perekrut, sedangkan LO yang bertugas memberangkatkan korban ke luar NTT, melalui Bandar Udara El Tari Kupang.

Kasus ini, lanjut Rudy, bermula ketika MP merekrut korban dari kampung halamannya di Kecamatan Mollo Utara.

MP lalu membawa korban ke Kupang dan diserahkan ke LO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Tersangka LO menampung korban di rumahnya selama satu malam, dan selanjutnya mengirim korban ke sebuah yayasan di Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang tujuan Surabaya, pada tanggal 19 April 2018 lalu.

Setelah tiba di Surabaya, korban dijemput oleh SE alias A dan membawa korban ke yayasannya di Jakarta.

Rudy menyebut, keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban dan pemerintah setempat.

Korban berada di yayasan selama satu hari, dan setelah itu pimpinan yayasan itu yakni SE alias A, mengirim korban ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji per bulan Rp 1,4 juta.

Di Pekanbaru, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 21 hari, namun korban tidak betah bekerja.

Sebab, semua pekerjaan dalam rumah harus dikerjakan setiap hari oleh korban mulai dari pukul 05.00 sampai 19.00 waktu setempat. Akibatnya, korban pun sakit.

"Korban kemudian menghubungi pimpin yayasan untuk memulangkannya, sehingga majikannya di Pekanbaru bernama Hasim memulangkan korban ke yayasan tersebut," imbuh dia.

Sesampainya di yayasan itu, korban meminta kepada pimpinan yayasan untuk memulangkan ke Kupang.

Namun, pimpinan yayasan meminta korban harus menggantikan semua biaya yang telah yayasan keluarkan untuk mengirimkan korban dari Kupang ke Pekanbaru.

Korban lalu memberikan telepon genggam sebagai jaminan. Informasi itu diketahui oleh seorang kerabat korban bernama Benyamin Lasa.

Benyamin pun datang dan mengeluarkan korban dari yayasan itu, dan kemudian membantu pemulangan korban dari Jakarta ke Kupang.

"Keluarga korban yang menanggung semua biaya pemulangan," kata Rudy.

Keluarga yang tak terima dengan kondisi korban, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi lalu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolda NTT.

Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/01/16092131/terlibat-human-trafficking-di-ntt-2-ibu-rumah-tangga-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke