Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat "Human Trafficking" Bermodus Tinggal di Panti Asuhan, Seorang Wanita Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2018, 23:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial H.

Perempuan asal Prasangang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan itu, ditangkap polisi dan TNI karena terlibat kasus human trafficking atau perdagangan manusia, dengan modus para korban sengaja dimasukan ke panti asuhan.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, H diamankan di Kecamatan Batu Putih, saat hendak membawa seorang korban berinisial YP, yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

"Jaringan ini merekrut anak-anak usia sekolah, dengan membujuk orangtua para korban, bahwa anak mereka akan dimasukan ke panti asuhan," ucap Jamari, kepada Kompas.com, Minggu (20/5/2018).

Baca juga: Polda NTT Ungkap Modus Baru Pelaku Human Trafficking

Kejadian itu lanjut Jamari, bermula ketika H bertamu ke rumah seorang warga Desa Toineke, Kecamatan Kualin, TTS, berinisial TL.

Saat itu, H menanyakan ke TL, apakah ada anak warga desa setempat yang mau disekolahkan di Makasar.

Jamari mengatakan, H mengaku dirinya sedang mencari anak untuk disekolahkan di Makasar dan dapat tinggal di panti asuhan milik kakaknya.

Mendapat pertanyaan itu, lanjut Jamari, TL kemudian mengatakan kalau anaknya masih sekolah. TL pun meminta waktu untuk menanyakan kepada keluarganya yang lain.

Baca juga: Polisi Kembali Bekuk Pelaku Human Trafficking di NTT

Tidak berselang lama, ada keluarga TL yang datang dan membawa YP. Mereka pun sepakat, sehingga H lalu membawa YP ke Makasar melalui Kupang.

Mereka menumpang minibus dari Kecamatan Kualin menuju Kupang. Namun, ketika tiba di Polsek Batu Putih, mobil mereka kemudian ditahan oleh anggota Polsek Batu Putih yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Kamarudin Bin Sabon dan Pasi Intel Kodim 1621/TTS Lettu Gunawan.

Baca juga: Diduga Korban Human Trafficking, Puluhan Warga NTT Terlantar di Bima

Pelaku bersama korban, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres TTS, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini, penyidik sementara mengembangkan kasusnya dan menanyakan ke pelaku, berapa jumlah anak-anak asal TTS yang sudah dikirim ke Malaysia, melalui Makasar," ucap dia.

Pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 10, serta Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com