Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Meiliana, Menangis di Sidang hingga Fatwa MUI

Kompas.com - 23/08/2018, 18:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meiliana adalah seorang ibu dari empat orang anak. Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Majelis hakim mengatakan, keluhan Meiliana telah memicu kerusuhan di Tanjungbalai dua tahun lalu. 

Tim kuasa hukum Meiliana memutuskan banding terkait putusan hakim tersebut. 

Berikut sejumlah fakta dibalik kasus Meiliana di Medan, Sumatera Utara.

1. Meiliana divonis bersalah, hukuman penjara 18 bulan

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.

Pada hari Selasa (18/8/2018), majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana.

Wahyu Prasetyo Wibowo, pimpinan majelis hakim, menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca Juga: Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara

2. Meiliana sempat menangis dalam persidangan

Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.

Meiliana didakwa telah menistakan agama Islam karena mengeluhkan volume azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sidang perdana kasus Meiliana itu sudah digelar pada Selasa (26/6/2018) lalu. Pada sidang kedua, Selasa (3/7/2018), Meiliana meneteskan air mata di hadapan hakim.

Air mata Meiliana pun menetes pada saat putusan sidang pada hari Selasa (21/8/2018). Dirinya menjelaskan kepada sidang bahwa dirinya tidak mengeluhkan suara azan, namun mempertanyakan mengapa volume azan saat itu lebih keras dari biasanya.

Namun, menurut majelis hakim, keluh kesah Meiliana tersebut telah memicu konfilk berbau SARA yang pecah pada 29 Juli 2016. Saat itu massa membakar kelenteng dan vihara.

Baca Juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

3. Penjelasan Meiliana di persidangan

Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018) KOMPAS.com / Mei Leandha Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018)

Meiliana menjelaskan duduk perkara sebenarnya di persidangan.

"Tidak ada saya menyebutkan bilangkan sama pak Makmur kecilkan suara toa di Masjid, karena telinga saya bising," ujarnya

"Saya hanya bilang kepada kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya," terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

"Saya merasa tidak bersalah pak hakim," kata Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," ujarnya.

Baca Juga: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?

4. Fatwa MUI terhadap kasus Meiliana

Lokasi Tanjungbalai dalam peta.google map Lokasi Tanjungbalai dalam peta.

MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa terkait kasus Meiliana yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2017.

"Adzan adalah bagian dari syariat agama Islam. Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam, Kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Irwansyah kepada media Januari 2017 silam, dikutip dari Tribunnews, Selasa (21/8/2018).

Selain itu, Aliansi Ormas Islam di Medan pernah menggelar aksi untuk mendesak penegakkan hukum terkait kasus Meiliana.

"Ini kasus kita tahu sudah menjadi perhatian nasional dan Internasional. Dari kasus Meiliana ini kita telah berdiskusi dengan ketua PN Pak Nainggolan. Melihat tuntutan semalam kasus ini kita khawatir sudah Masuk Angin. Harusnya kasus yang telah menjadi perhatian ini tidak menjadi sorotan kembali jika hukuman diluar batas kewajaran," kata Aidan Penggabean, Ketua Gerakan Pengawal Fatwa MUI di Medan, Rabu (15/8/2018) lalu.

Baca Juga: Ketum PBNU Soroti Penggunaan Ayat Perang di Saat Damai

5. Tim kuasa hukum Meiliana ajukan banding 

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meiliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018). Meiliana warga Tanjung Balai itu diduga melakukan penistaan agama sehingga terjadi aksi pembakaran beberapa rumah ibadah di kota Tanjung Balai pada 30 Juli 2016.ANTARA FOTO/Septianda Perdana Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meiliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018). Meiliana warga Tanjung Balai itu diduga melakukan penistaan agama sehingga terjadi aksi pembakaran beberapa rumah ibadah di kota Tanjung Balai pada 30 Juli 2016.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau. Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Sumber (KOMPAS.com: Caroline Damanik/ Tribunnews: Alija Magribi, M Andimas Kahfi)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com