www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meiliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018). Meiliana warga Tanjung Balai itu diduga melakukan penistaan agama sehingga terjadi aksi pembakaran beberapa rumah ibadah di kota Tanjung Balai pada 30 Juli 2016.(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+