Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

Kompas.com - 23/08/2018, 15:05 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga: Keluhkan Pengeras Suara Azan di Tanjungbalai, Meiliana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berikut ini kronologi yang dihimpun terkait kasus yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu:

1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016. Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog. Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

Baca juga: Yusril: PBB Lebih Sreg Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan. Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.

5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar Wahyu.

Baca juga: Adu Mulut dan Kejar-kejaran Terjadi Sebelum Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penista Agama Geleng Kepala dan Menangis Ketika Jalani Tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com