Salin Artikel

5 Fakta Kasus Meiliana, Menangis di Sidang hingga Fatwa MUI

KOMPAS.com - Meiliana adalah seorang ibu dari empat orang anak. Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Majelis hakim mengatakan, keluhan Meiliana telah memicu kerusuhan di Tanjungbalai dua tahun lalu. 

Tim kuasa hukum Meiliana memutuskan banding terkait putusan hakim tersebut. 

Berikut sejumlah fakta dibalik kasus Meiliana di Medan, Sumatera Utara.

1. Meiliana divonis bersalah, hukuman penjara 18 bulan

Pada hari Selasa (18/8/2018), majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana.

Wahyu Prasetyo Wibowo, pimpinan majelis hakim, menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

2. Meiliana sempat menangis dalam persidangan

Meiliana didakwa telah menistakan agama Islam karena mengeluhkan volume azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sidang perdana kasus Meiliana itu sudah digelar pada Selasa (26/6/2018) lalu. Pada sidang kedua, Selasa (3/7/2018), Meiliana meneteskan air mata di hadapan hakim.

Air mata Meiliana pun menetes pada saat putusan sidang pada hari Selasa (21/8/2018). Dirinya menjelaskan kepada sidang bahwa dirinya tidak mengeluhkan suara azan, namun mempertanyakan mengapa volume azan saat itu lebih keras dari biasanya.

Namun, menurut majelis hakim, keluh kesah Meiliana tersebut telah memicu konfilk berbau SARA yang pecah pada 29 Juli 2016. Saat itu massa membakar kelenteng dan vihara.

3. Penjelasan Meiliana di persidangan

Meiliana menjelaskan duduk perkara sebenarnya di persidangan.

"Tidak ada saya menyebutkan bilangkan sama pak Makmur kecilkan suara toa di Masjid, karena telinga saya bising," ujarnya

"Saya hanya bilang kepada kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya," terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

"Saya merasa tidak bersalah pak hakim," kata Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," ujarnya.

4. Fatwa MUI terhadap kasus Meiliana

MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa terkait kasus Meiliana yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2017.

"Adzan adalah bagian dari syariat agama Islam. Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam, Kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Irwansyah kepada media Januari 2017 silam, dikutip dari Tribunnews, Selasa (21/8/2018).

Selain itu, Aliansi Ormas Islam di Medan pernah menggelar aksi untuk mendesak penegakkan hukum terkait kasus Meiliana.

"Ini kasus kita tahu sudah menjadi perhatian nasional dan Internasional. Dari kasus Meiliana ini kita telah berdiskusi dengan ketua PN Pak Nainggolan. Melihat tuntutan semalam kasus ini kita khawatir sudah Masuk Angin. Harusnya kasus yang telah menjadi perhatian ini tidak menjadi sorotan kembali jika hukuman diluar batas kewajaran," kata Aidan Penggabean, Ketua Gerakan Pengawal Fatwa MUI di Medan, Rabu (15/8/2018) lalu.

5. Tim kuasa hukum Meiliana ajukan banding 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau. Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Sumber (KOMPAS.com: Caroline Damanik/ Tribunnews: Alija Magribi, M Andimas Kahfi)

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/18025471/5-fakta-kasus-meiliana-menangis-di-sidang-hingga-fatwa-mui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke