Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Tarif Baru PT KAI untuk KA Bersubsidi Mulai 1 Juli

Kompas.com - 11/06/2018, 12:39 WIB
Iqbal Fahmi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop V Purwokerto melakukan perubahan skema tarif untuk kereta api (KA) bersubsidi. Penumpang tidak lagi dikenakan tarif flat atau jauh dekat sama, melainkan hanya membayar bea sesuai jarak yang akan ditempuh.

Manager Humas Daop V Purwokerto Ixfan Hendriwintoko melalui rilis tertulis, Senin (11/6/2018) mengatakan, skema tarif baru ini diberlakukan di seluruh wilayah kerja PT KAI mulai 1 Juli 2018.

Ixfan menjelaskan, adanya perubahan skema tarif jarak sedang dan jauh yang telah ditetapkan, ada selisih harga sekitar Rp 4.000 - Rp 6.000.

“Bagi penumpang yang telah membeli tiket dengan tarif yang lebih tinggi pada keberangkatan mulai tanggal 1 juli 2018, maka berhak atas pengembalian bea,” ungkapnya.

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Prediksi Puncak Mudik H-2, Puncak Arus Balik H+5

Mekanisme pengembalian bea, lanjut Ixfan, dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan menyerahkan boarding pass dan e-boarding kepada petugas loket.

“Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan ka,” ujarnya.

Berikut daftar skema tarif baru kereta bersubsidi keberangkatan dan yang melintas di Daop V Purwokerto:

1. Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember):

0-502 kilometer = Rp 70.000

> 502 kilometer = Rp 74.000

2. Kahuripan (Blitar-Kiaracondong)

0-526 kilometer = Rp 80.000

> 526 kilometer = Rp 84.000

3. Bengawan Purwosari-Pasarsenen

0-425 kilometer = Rp 70.000

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com