Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Kepri Amankan 2,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Dibawa TKI

Kompas.com - 22/03/2018, 16:38 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 2.527 gram atau 2,5 kilogram sabu dari empat tersangka yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Keempat tersangka ini diamankan dalam waktu yang berbeda, dan rata-rata sabu yang dibawa merupakan berasal dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap S (28) yang diamankan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Bea Cukai.

Dan dari tangan S, petugas mendapati 1.004 gram sabu atau 1 kilogram sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu ini diterima dari B yang hingga saat ini DPO di Batam. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Padang dengan upah sebesar Rp 10 juta. Tapi, tersangka S baru menerima uang sebesar Rp 3 juta untuk operasional saja dari B," kata Richard, Kamis (22/3/2018).

Baca juga : Isap Sabu, Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun Penjara

Selang seminggu kemudian, tepatnya, Senin (12/3/2018), petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil mengamankan MP (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 168 gram.

"Saat diinterograsi, MP datang ke Batam bersama rekannya, J (25). Kedatangan keduanya ke Batam untuk mengambil sabu dan membawanya ke Lombok sesuai perintah H (DPO) yang berada di Malaysia," kata Richard.

J pun berhasil diamankan saat sedang antre check in di pintu keberangkatan. Dan, dari tangan J, petugas mendapati 195 gram sabu.

"Kedua tersangka ini merupakan TKI yang bekerja secara tempo waktu per bulan di Malaysia. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali membawa sabu dari Malaysia," jelas Richard.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga mengaku pernah berhasil membawa sabu ke Lombok dengan modus sabu tersebut dimasukkan ke anus.

"Sama dengan yang sebelumnya, di kasus kedua ini mereka menggunakan modus yang sama," kata Richard.

Terakhir, lanjut Richard pihaknya berhasil mengamankan M (22), di pinggir jalan depan PT Snepac Batu Ampar, Batam, Kepri. Dari tangan M, petugas berhasil mengamankan 1.160 gram atau 1,1 kilogram sabu.

"M mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia atas suruhan A (DPO) yang berada di Malaysia. Setibanya di Batam, A akan kembali menghubungi M untuk diberikan instruksi selanjutnya," ujar Richard.

Baca juga : 3,9 Juta Pil PCC dan 690 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kalimantan Tengah

M sendiri merupakan TKI di Malaysia, dan berdasarkan pengakuannya, hal ini baru pertama kali dia lakukan.

"Pengakuannya, A menitipkan sabu ini ke M dan setelah sampai di Batam, akan ada perintah selanjutnya. Tapi sebelum M kembali mendapat instruksi dari A, petugas sudah lebih dulu mengamankannya," terang Richard.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com