Salin Artikel

BNN Kepri Amankan 2,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Dibawa TKI

Keempat tersangka ini diamankan dalam waktu yang berbeda, dan rata-rata sabu yang dibawa merupakan berasal dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap S (28) yang diamankan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Bea Cukai.

Dan dari tangan S, petugas mendapati 1.004 gram sabu atau 1 kilogram sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu ini diterima dari B yang hingga saat ini DPO di Batam. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Padang dengan upah sebesar Rp 10 juta. Tapi, tersangka S baru menerima uang sebesar Rp 3 juta untuk operasional saja dari B," kata Richard, Kamis (22/3/2018).

Selang seminggu kemudian, tepatnya, Senin (12/3/2018), petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil mengamankan MP (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 168 gram.

"Saat diinterograsi, MP datang ke Batam bersama rekannya, J (25). Kedatangan keduanya ke Batam untuk mengambil sabu dan membawanya ke Lombok sesuai perintah H (DPO) yang berada di Malaysia," kata Richard.

J pun berhasil diamankan saat sedang antre check in di pintu keberangkatan. Dan, dari tangan J, petugas mendapati 195 gram sabu.

"Kedua tersangka ini merupakan TKI yang bekerja secara tempo waktu per bulan di Malaysia. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali membawa sabu dari Malaysia," jelas Richard.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga mengaku pernah berhasil membawa sabu ke Lombok dengan modus sabu tersebut dimasukkan ke anus.

"Sama dengan yang sebelumnya, di kasus kedua ini mereka menggunakan modus yang sama," kata Richard.

Terakhir, lanjut Richard pihaknya berhasil mengamankan M (22), di pinggir jalan depan PT Snepac Batu Ampar, Batam, Kepri. Dari tangan M, petugas berhasil mengamankan 1.160 gram atau 1,1 kilogram sabu.

"M mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia atas suruhan A (DPO) yang berada di Malaysia. Setibanya di Batam, A akan kembali menghubungi M untuk diberikan instruksi selanjutnya," ujar Richard.

M sendiri merupakan TKI di Malaysia, dan berdasarkan pengakuannya, hal ini baru pertama kali dia lakukan.

"Pengakuannya, A menitipkan sabu ini ke M dan setelah sampai di Batam, akan ada perintah selanjutnya. Tapi sebelum M kembali mendapat instruksi dari A, petugas sudah lebih dulu mengamankannya," terang Richard.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Masih dengan Richard, dirinya mengatakan, peredaran sabu ini merupakan bisnis dengan nilai yang besar. Untuk sabu seberat 2,5 kilogram ini diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar.

"Ini bisnis dan karena bisnis ini, mereka akan terus berupaya untuk meloloskan sabu ini dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Tapi, petugas terus berusaha untuk tidak lengah. Dan, kami mengapresiasi keberhasilan petugas ini," kata Richard.

Richard juga mengakui, sebenarnya mereka ini mengetahui ancaman hukuman yang mereka hadapi, tapi ada faktor lain yang mendorong mereka untuk menjadi kurir sabu ini.

"Selain itu, seluruh kurir sabu ini merupakan pemakai sabu. Keempat tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine. Faktor sebagai pengguna ini juga menjadi alasan mereka mau menjadi kurir," jelas Richard.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/22/16384861/bnn-kepri-amankan-25-kilogram-sabu-asal-malaysia-yang-dibawa-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke