Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Makassar, Masuk Jaringan Internasional

Kompas.com - 17/03/2018, 16:15 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba dan tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba jaringan internasional yang telah lama beraksi di Makassar. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 2 kilogram narkoba jenis sabu.

Ketiga bandar narkoba tersebut masing-masing Ridwan Amin (47) bersama istrinya Sumasi (46) warga Jl Hati Gembira, nomor 17, Kecamatan Mariso, dan Risman (40) warga Jl Ratulangi nomor 28, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di Golden Hotel di Jl Penghibur, Jumat (16/3/2018) siang.

Ketiga bandar narkoba ini berhasil ditangkap, setelah anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi dari Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya sudah bertahun-tahun menjadi bandar narkoba di Makassar namun tidak pernah ditangkap oleh polisi.

Baca juga : Suami Istri Bandar Sabu Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin AKP Edy Sabhara bersama anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri langsung melakukan penangkapan. Di Golden Hotel, ketiga bandar tersebut berhasil ditangkap.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ketiga bandar narkoba tersebut. Disitulah, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Selain sabu seberat 2 kilogram, polisi juga menyita 1 unit server cctv, 5 kartu ATM, 7 BPKB kendaraan, 5 buah sertifikat rumah, 5 lembar bukti transfer pembayaran sabu-sabu, 3 buku tabungan, 2 bilah badik, 1pucuk air soft jenis pistol.

Kemudian 3 lembar bukti pembayaran PBB, 3 lembar kwitansi pembayaran rumah dan pembelian mobil, 5 unit handpone, 1 unit tablet, 5 kartu kredit, 7 kunci mobil, 1 kunci motor, 1 unit mobil Ayla, 1 unit mobil Honda CRV putih, 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Yamaha N-Max.

Baca juga : Polisi Ciduk Pegawai Honorer Bandar Sabu di Ambon

Saat ini, ketiga bandar tersebut masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim Resmob dan tim Dit Narkoba Polda Sulsel. Rencananya, ketiga bandar tersebut akan dilanjutkan penanganan perkaranya di Mabes Polri.

Kasubdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon dalam keterangannya mengatakan, ketiga tersangka mengaku telah menjual sabu selama dua tahun lebih. Setiap bulannya, ketiga bandar ini menjual sebanyak 8 kilogram.

"Jadi kalau dikalikan 8 selama dua tahun, ketiganya sudah menjual sebanyak ratusan kilogram sabu," katanya.

Saat ditanya soal kecolongannya Dit Narkoba Polda Sulsel atas aksi ketiga bandar ini yang telah lama menjual sabu, Musa membantahnya. Dia mengaku, sudah lama mengendus pergerakan ketiga bandar tersebut namun belum berhasil menangkapnya.

Baca juga : Kerap Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Musa menegaskan, ketiga bandar sabu yang ditangkap ini merupakan jaringan internasional. Dimana sabu yang disita dikemas dalam pastik makanan yang bertulisan bahasa mandarin.

"Ketiga bandar ini membawa narkoba menggunakan kurir lewat jalur udara dengan cara penempelkan pada tubuhnya agar tidak terdeteksi oleh alat x-ray di bandara. Kami masih kembangkan kasus ini, sebab kami belum tahu dari negara mana asal sabu itu lalu diselundupkan masuk ke Indonesia lewat jalur mana saja," terangnya.

Kompas TV Sebelumnya, petugas sudah mengikuti kedua tersangka yang merupakan seorang WNI dan satu orang WNA asal Taiwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com