Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isap Sabu, Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2018, 22:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Maesa Soemargo (MS), pilot Lion Air yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung Rabu (21/3/2018) itu dipimpin oleh hakim Eko Wiyono dan dua hakim anggota Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima.

Putusan hakim selama satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata hakim Eko Wiyono.

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Eko, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, tindakan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Baca juga : Pilot Lion Air Mengaku Dapat Sabu dari Temannya di Tangerang

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Yehuda Suan mengatakan, kliennya siap menerima putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Baca juga : Selain Isap Sabu, Oknum Pilot Lion Air Juga Konsumsi Miras

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita. Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com