Salin Artikel

Isap Sabu, Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung Rabu (21/3/2018) itu dipimpin oleh hakim Eko Wiyono dan dua hakim anggota Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima.

Putusan hakim selama satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata hakim Eko Wiyono.

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Eko, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, tindakan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Yehuda Suan mengatakan, kliennya siap menerima putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita. Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/21/22591031/isap-sabu-pilot-lion-air-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke