Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Lion Air Mengaku Dapat Sabu dari Temannya di Tangerang

Kompas.com - 06/12/2017, 09:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48). Dia ditangkap seusai mengisap sabu di kamar Hotel T-More Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (4/12/2017) malam.

"Saat diperiksa, MS mengaku barang bukti sabu ini didapatnya dari rekannya di Tangerang," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang, Selasa (5/12/2017).

MS, lanjut Anthon, mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Tangerang menuju Kupang dengan diselipkan di dompet miliknya.

"MS mengaku baru sekali menggunakan sabu, tetapi tentu kami sedang lakukan pengembangan," ucapnya.

(Baca juga: Kronologi Penangkapan Pilot yang Gunakan Sabu di Hotel Kupang)

Peristiwa penangkapan itu terjadi di dalam sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang pada pukul 21.05 Wita

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalagunaan penggunaan narkoba.

Berdasarkan info itu, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota dan tim melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel. Penangkapan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan manajemen hotel dan petugas keamanan. 

"Petugas sekuriti bersama anggota polisi lalu menuju kamar yang digunakan kemudian menangkap pelaku yang sedang menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman keras," ucap Anthon.

(Baca juga: Selain Isap Sabu, Oknum Pilot Lion Air Juga Konsumsi Miras)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sabu, 1 alat hisap, 1 pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam, dan 1 botol minuman keras.

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan polisi 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ucapnya.

MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang untuk ditahan dan diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga pegawai hotel sebagai saksi.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Kompas TV Para pengamat menilai, keberadaan warga sipil di Sana'a terancam dengan tidak stabilnya keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com