Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3,9 Juta Pil PCC dan 690 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kalimantan Tengah

Kompas.com - 20/03/2018, 21:21 WIB
Kurnia Tarigan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Polda Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan narkotika jenis pil PCC sebanyak 3.985.000 butir dan sabu seberat 690 gram.

Barang bukti pil PCC tersebut merupakan hasil penangkapan terbesar yang dilakukan oleh jajaran Ditnarkoba Polda Kalteng beserta Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada awal Januari 2018, dengan tiga orang tersangka yang berhasil diamankan.

Sementara untuk narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Ditnarkoba Polda Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya dengan enam tersangka.

“Semuanya ini merupakan hasil kerja keras serta kerja sama yang cukup baik dari semua jajaran Polda Kalimantan Tengah yang sangat fokus untuk memerangi narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Anang Revandoko setelah pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Mapolda Kalteng, Selasa (20/3/2018).

Baca juga: BNN Musnahkan 3,5 Juta Butir Pil PCC di Solo

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kalteng.

Barang bukti jutaan pil PCC dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Sementara itu, Wakajati Kalteng Rudy Yulianto mengatakan, proses hukum dari sembilan orang tersangka hingga kini masih terus dilakukan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucap Rudy.

Baca juga: Polisi Amankan 3,74 Juta Butir Pil PCC di Pelabuhan Sampit Kalteng

Kompas TV Lebih dari 1.200 Miras Dimusnahkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com