Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Kepri Amankan 2,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Dibawa TKI

Kompas.com - 22/03/2018, 16:38 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Masih dengan Richard, dirinya mengatakan, peredaran sabu ini merupakan bisnis dengan nilai yang besar. Untuk sabu seberat 2,5 kilogram ini diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar.

"Ini bisnis dan karena bisnis ini, mereka akan terus berupaya untuk meloloskan sabu ini dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Tapi, petugas terus berusaha untuk tidak lengah. Dan, kami mengapresiasi keberhasilan petugas ini," kata Richard.

Baca juga : 3,9 Juta Pil PCC dan 690 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kalimantan Tengah

Richard juga mengakui, sebenarnya mereka ini mengetahui ancaman hukuman yang mereka hadapi, tapi ada faktor lain yang mendorong mereka untuk menjadi kurir sabu ini.

"Selain itu, seluruh kurir sabu ini merupakan pemakai sabu. Keempat tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine. Faktor sebagai pengguna ini juga menjadi alasan mereka mau menjadi kurir," jelas Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com