Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Bupati Bima, Pria Berusia 51 Tahun Ditahan Polisi

Kompas.com - 19/02/2018, 18:58 WIB
Syarifudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - MH, warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Lelaki berusia 51 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.

“Tersangka MH ditangkap berdasarkan laporan Bupati Bima dengan nomor LP/K/460/XII/2017/NTB/RES Bima Kota,” ujar Ipda Dediansyah, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (19/2/2018).

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Bupati Indah sejak 2017 lalu. Menurut Dedi, penyidik menaikkan status kasus penghinaan itu ke tingkat penyidikan karena sudah menemukan unsur pidana.

(Baca juga : Kesal Tak Ditemu Bupati Bima, Mahasiswa Lempar Bawang dan Botol Pestisida ke Petugas )

Dedi juga mengaku, penanganan kasus yang tengah ditanganinya sudah sesuai prosedur.

“Laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dengan memintai keterangan saksi-saksi pelapor. Setelah itu kami melakukan gelar perkara, untuk menentukan masuk atau tidak dalam unsur pidana,” tuturnya.

Pokoknya semua proses berkaitan dengan kasus ini sesuai prosedur,” tegas Dedi.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. Namun panggilan itu tidak pernah diindahkan.

Karena tidak berperilaku koorperatif, MH akhirnya dijemput paksa. Polisi khawatir pelaku kabur setelah sekian lama selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Pelaku kemudian ditangkap Tim Opsnal saat bersembunyi di belakang rumahnya di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kamis (16/2/2018).

“Pelaku tidak kooperatif selama beberapa kali dipanggil. Setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya, tersangka langsung kita tangkap,” tutur Dedi. 

Hingga kini, polisi belum menyebutkan unsur atau bentuk perbuatan yang dilakukan pelaku dalam kasus pencemaran nama baik seorang kepala daerah tersebut.

(Baca juga : Bawa Senjata Tajam, Warga Protes soal Tanah ke Kantor Bupati Bima )

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur yang disangkakan.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 315 Jo 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik,” kata Dedi.

Ia mengungkapkan, tersangka tidak hanya ditahan dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan bupati saja. MH ditahan karena empat kasus lain yang menjeratnya, di antaranya kasus penganiayaan dan pengeroyokan warga yang dilaporkan di Polsek Sape.

Kemudian kasus pencemaran nama baik terhadap pegawai Pemda. MH juga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang dilaporkan Yayasan Islam.

“Semua kasus itu akan diproses secara beruntun sampai tuntas. Begitu juga dengan kasus pencemaran nama baik bupati, rencananya minggu depan akan disidang,” ucap Dedi.

Kompas TV Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono selesai melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com