Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Khofifah Resmi Berstatus Cagub Jatim

Kompas.com - 12/02/2018, 13:34 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansah, akhirnya kembali menyandang status calon gubernur Jatim. Status tersebut adalah status yang ketiga kalinya, setelah status yang sama pernah disandangnya di Pilkada Jatim 2008 dan 2014.

Di Pilkada Jatim 2008 dan 2014, Khofifah kalah melawan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Untuk Pilkada Jatim 2018, Khofifah berpasangan dengan Bupati Trenggalek, Emil Elistyanto Dardak diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, dan PAN.

Status baru Khofifah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Pilkada Jatim di kantor KPU Jatim Surabaya, Senin (12/2/2018).

Selain dihadiri masing-masing tim pemenangan dari 2 pasangan calon, pleno juga dihadiri komisioner Badan Pengawas Pemilu Jatim.

(Baca juga : Pesan SBY untuk Khofifah Indar Parawansa )

Dalam rapat pleno itu, KPU Jatim juga menetapkan Gus Ipul sebagai calon gubernur Jatim. Bagi Gus Ipul, status calon gubernur Jatim baru pertama kali disandang. Di 2 kali Pilkada Jatim, dia hanya menyandang status calon wakil gubernur mendampingi Soekarwo.

Di Pilkada Jatim tahun ini, Gus Ipul berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno. Pasangan ini didukung PDI-P, PKB, PKS, dan Partai Gerindra.

"Status calon gubernur dan calon wakil gubernur resmi berlaku per hari ini karena kedua pasangan calon dianggap memenuhi syarat pencalonan," kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.

Karena resmi ditetapkan sebagai pasangan calon, maka hak dan kewajiban akan diberlakukan kepada kedua pasangan calon. "Setelah penetapan calon, baru nanti kita tetapkan nomor urut pasangan," jelasnya. 

Kompas TV Selain safari politik, Khofifah juga terus melakukan komunikasi dengan tim pemenangan di beberapa daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com