Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi yang Istimewa dari Riau

Kompas.com - 11/10/2013, 21:11 WIB

RIAU, KOMPAS.com — Mengenakan kemeja putih dipadu celana berwarna hitam dan memakai kacamata gelap, Gubernur Riau HM Rusli Zainal turun dari tangga pesawat Garuda Indonesia GA 176.

Pesawat Boeing yang ditumpangi Rusli beserta istri pertama Hj Septina Primawati Rusli, mendarat di Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (10/10/2013) sekitar pukul 15.55 WIB, setelah terbang dari Jakarta.

Di dalam pesawat pelat merah itu, Rusli duduk di dekat jendela di bangku bernomor 71 A, sedangkan Septina duduk tepat di belakangnya.

"Ibu Septina duduk persis dibelakang 'seat'-nya Pak gubernur," kata Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, yang duduk satu pesawat dengan Rusli seusai mengikuti kegiatan anggota dewan di Jakarta.

Setelah turun dari tangga pesawat sambil menenteng tas jinjing berwarna hitam, dia pun langsung menuju sebuah mobil yang telah menanti dengan pengawalan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih di dalam area landasan pacu atau tempat pesawat parkir (apron), sudah ada tiga mobil menunggu kedatangan Gubernur Riau yang kemudian membawanya ke salah satu rumah tahanan.

Ini adalah kali pertama Rusli menginjakkan kaki di ibu kota provinsi yang dipimpinnya, setelah KPK menahan dirinya selama hampir empat bulan dan menjadi penghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal atau yang biasa disapa dengan RZ ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam pada Jumat (14/6/2013) lalu.

RZ resmi menjadi tahanan KPK sebagai tersangka korupsi dengan dugaan pemberi dan penerima suap pembahasan revisi peraturan daerah Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 yang menjerat 9 anggota DPRD Riau, satu kepala dinas, dan 2 orang dari pihak swasta.

"Tenang saja dan doakan saja. Mudah-mudahan semuanya cepat berjalan dengan baik, sabar, tawakal, dan lebih dari itu, semua cepat selesai," kata Rusli di gedung KPK sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka pada Jumat (8/2/2013), yang belakangan disebut sebagai hari "keramat" bagi pelaku koruptor di Tanah Air. Padahal bagi Muslim, Jumat merupakan penghulu hari dalam sepekan.

Selain revisi perda PON, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan tahun 2001 sampai 2006.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat lima orang koruptor yang terbukti bersalah di pengadilan. Dari lima orang, tiga di antaranya adalah mantan bupati di Riau seperti Tengku Azmun Jakfar, Arwin AS, dan Burhanuddin Husin.

Sedangkan dua orang lagi ialah mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, yakni Asral Rahman dan Syuhada Tasman.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan, penetapan status tersangka RZ oleh KPK menjadi pintu masuk dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 14 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan illegal logging.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com