Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan hingga Penangkapan Pelaku

Kompas.com - 18/04/2017, 19:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Andi Lala ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Medan pada pekan lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan kronologi pembunuhan hingga penangkapan para pelaku dalam paparan di Polda Sumut, Senin (17/4/2017).

Pada Sabtu (8/4/2017) tengah malam, dengan sepotong besi padat yang disembunyikannya di punggung, Andi Lala mendatangi rumah korban diantar tersangka Roni dan Andi Sahputra.

Karena masih kerabat dan sudah biasa berkunjung, para penghuni rumah yang lain tak ada yang merasa curiga terhadap kedatangan pria yang sehari-hari dikenal sebagai tukang las itu.

Andi mengajak Riyanto menikmati sabu dan korban tak menolak. Setelah Riyanto terlihat fly, di situlah Andi menghantamkan besi padat berbentuk silinder seberat 11 kilogram.

Riyani, istri korban yang terjaga, keluar dari kamar karena ingin melihat situasi ribut-ribut. Namun, dia juga langsung dipukul dengan besi yang sama.

Agar tak ada orang yang mengetahui perbuatannya, berturut-turut Andi lalu membunuh ketiga anak korban dan mertuanya.

Minggu (9/4/2017) pagi, warga Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar, heboh. Riyanto beserta istri, dua anaknya dan mertuanya ditemukan tewas. Putri bungsu korban ditemukan kritis dengan luka-luka lebam di bawah kolong tempat tidur.

Belum ada kecurigaan kepada Andi Lala, apalagi dia dan istrinya sempat datang ke rumah duka untuk berbelasungkawa.

(Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Sempat Melayat ke Rumah Korban)

Dari olah tempat kejadian perkara di rumah korban, tim identifikasi Polisi Daerah Sumatera Utara menemukan hilangnya barang-barang berharga milik para korban. Polisi juga menduga pelaku adalah orang yang dikenal korban dan keluarganya.

Penangkapan

Andi Lala menjadi terduga pelaku setelah polisi menerima kesaksian tetangga yang mengaku melihatnya datang ke rumah korban pada Sabtu (9/4/2017) sekitar pukul 23.45 WIB. Polisi menduga Andi Lala melarikan diri bersama sepeda motor Honda Vario putih BK 6308 AEL milik korban.

Saat rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara digerebek, polisi menemukan barang-barang milik para korban. Namun Andi Lala tidak berada di rumahnya, dia pergi dengan mengendarai Mitsubishi Minibus L300 BK 1325 FZ.

Mobil ini akhirnya ditemukan parkir di SPBU Pagar Jati Perbaungan tanpa Andi Lala. Berdasarkan keterangan Reni Safitri, istri Andi Lala, pada Senin (10/4/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, Andi Lala menjemput Reni di Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam yang disewa pelaku.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com