KOMPAS.com - Polisi menetapkan LB sebagai tersangka kasus penikaman hingga tewas terhadap VIP (27), warga Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penikaman terjadi saat pesta syukuran sambut baru di Kajang Rabang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Minggu (9/6/2024) malam.
"LB sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Warga Sikka Tewas Ditikam di Tempat Pesta, 1 Terduga Pelaku Ditangkap
Pelaku dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Meski begitu, Susanto enggan menjelaskan terkait kronologi dan peran pelaku dalam peristiwa tersebut.
"Kalau detail (kejadian) kami belum bisa beri informasi. Intinya saat pesta, terjadi keributan. Tersangka menikam korban," kata dia.
Sampai saat ini, tambahnya, belum ada potensi adanya tersangka lain. Dia berharap agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika terjadi keributan di tempat pesta. Belum diketahui penyebab keributan tersebut.
Hanya saja korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut dan pinggang sebelah kanan.
Baca juga: Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun
Korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc Hillers Maumere.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh JJ (27) warga Alok Timur ke Mapolres Sikka pada Senin (10/6/2024).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/84/VI/2024/SPKT POLRES SIKKA/POLDA NTT, tanggal 10 Juni 2024.
Kemudian, polisi menangkap LB pada Senin (11/6/2024) sekitar pukul 06.30 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.