Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Kompas.com - 29/03/2024, 18:22 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kesal lantaran mantan pacarnya diajak jalan, Sofyan (27), seorang residivis di Palembang, Sumatera Selatan, nekat menusuk temannya sendiri yakni Febri hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Akibatnya, Sofyan yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus ini, kembali berada di sel tahanan usai ditangkap petugas.

Sofyan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

 

Semula ia mendapatkan kabar bahwa korban sudah mengajak mantan pacarnya berinisial B untuk jalan.

Hal itu membuat Sofyan marah lalu mencari keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan bundaran masjid Agung. Di sana, korban langsung ditikam pelaku hingga mengalami luka tusuk di bagian tangan.

Baca juga: Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

"Dulu B itu pacar saya, kemudian dia menikah. Setelah saya bercerai, B juga bercerai. Karena sama-sama pisah kami akhirnya dekat lagi dan hendak melanjutkan hubungan, tapi korban ini malah mengajaknya jalan," tutur Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (29/3/2024).

Menurut Sofyan, Febri adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja sebagai sopir angkot. Padahal, korban mengetahui bahwa ia berniat untuk menjalin hubungan kembali bersama B.

"Makanya saya kesal, padahal dia tahu hubungan kami seperti apa," ujarnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Sofyan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan ditangkap.

Di mana residivis itu mengeluarkan pisau di balik baju. Namun, upaya tersebut gagal sehingga pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Motifnya cemburu buta, karena korban pergi dengan wanita yang disukai oleh pelaku. Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang berbeda-beda,” jelas Robert.

Atas perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com