PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menahan seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MY yang menjadi tersangka pencabulan terhadap istri pasiennya, yakni TAF (22).
Penahanan MY pun telah dilakukan sejak Senin (20/5/2024), setelah sebelumnya ia sempat beberapa kali dipanggil polisi.
Namun, saat penahanan berlangsung MY terkena penyakit DBD, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.
"Tersangka tidak dihadirkan karena sedang berobat di rumah sakit. Ia terkena tipes atau DBD kalau tidak salah."
Demikian kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat melakukan gelar perkara, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Kasus Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien, Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV
Anwar menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap MY setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut.
Bukti pertama adalah jarum suntik yang mengandung Midazolam (obat penenang yang biasanya digunakan untuk operasi) serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
Namun, selama jalannya proses pemeriksaan, MY tetap bersikeras tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
"Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam," ungkap Anwar.
Penahanan terhadap MY, menurut Anwar, sebagai upaya penyidik untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Meski begitu, upaya penangguhan akan dipertimbangkan penyidik ke depannya.
Baca juga: Diperiksa, Istri Pasien yang Mengaku Dilecehkan Dokter di Palembang
"Untuk penangguhan hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak.Karena penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Atas dugaan ini, MY dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.
Diberitakan sebelumnya, manajemen RS Bunda Medika Jakabaring memecat oknum dokter berinisial M yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.
Baca juga: Diungkap, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter pada Istri Pasien
Humas RS BMJ Liza mengatakan, mereka mengambil langkah tegas dengan memecat M pascakejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
“Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BM,” kata Liza di akhir Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.