Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Kompas.com - 22/05/2024, 19:57 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menahan seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MY yang menjadi tersangka pencabulan terhadap istri pasiennya, yakni TAF (22).

Penahanan MY pun telah dilakukan sejak Senin (20/5/2024), setelah sebelumnya ia sempat beberapa kali dipanggil polisi.

Namun, saat penahanan berlangsung MY terkena penyakit DBD, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang.

"Tersangka tidak dihadirkan karena sedang berobat di rumah sakit. Ia terkena tipes atau DBD kalau tidak salah."

Demikian kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat melakukan gelar perkara, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Kasus Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien, Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV

Anwar menjelaskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap MY setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut.

Bukti pertama adalah jarum suntik yang mengandung Midazolam (obat penenang yang biasanya digunakan untuk operasi) serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

Namun, selama jalannya proses pemeriksaan, MY tetap bersikeras tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam," ungkap Anwar.

Penahanan terhadap MY, menurut Anwar, sebagai upaya penyidik untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, upaya penangguhan akan dipertimbangkan penyidik ke depannya.

Baca juga: Diperiksa, Istri Pasien yang Mengaku Dilecehkan Dokter di Palembang

"Untuk penangguhan hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak.Karena penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Atas dugaan ini, MY dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.

Diberitakan sebelumnya, manajemen RS Bunda Medika Jakabaring memecat oknum dokter berinisial M yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.

Baca juga: Diungkap, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter pada Istri Pasien

Humas RS BMJ Liza mengatakan, mereka mengambil langkah tegas dengan memecat M pascakejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

“Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BM,” kata Liza di akhir Februari lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com