www.kompas.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan saat melakukan gelar perkara terkait penahanan dokter cabul berinisial MY, Rabu (22/5/2024).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+