Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Kompas.com - 18/05/2024, 20:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - MK (16), seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri dan kakeknya sendiri.

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diperkosa secara berulang kali oleh kedua pelaku sejak 2023 lalu.

Baca juga: Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Kedua pelaku pemerkosaan yakni YS (76) yang merupakan kakek korban dan ES (40) ayah tiri korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handy Dwi Azhari mengatakan kedua pelaku kini telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Handy kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Handy menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, kedua tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban selama berulang kali sejak tahun 2023 lalu.

Adapun setiap kali melancarkan aksinya, kedua tersangka kerap mengancam korban.

"Korban selalu diancam oleh kedua tersangka kalau sampai memberitahukan kejadian itu maka ibunya akan di bunuh," katanya.

Dia mengungkapkan pemerkosaan berulang yang dialami korban itu selalu terjadi di rumah tersangka. Setiap kali melancarkan aksinya, ibu korban terlebih dahulu di suruh pergi dari rumah.

Selain mengancam, salah satu tersangka yakni kakek korban juga sempat memberikan uang tutup mulut.

"Korban diberi Rp 100.000, tapi dia menolak lalu kakeknya membekap mulut korban dan memerkosanya. Dia juga mengancam akan membunuh ibu korban kalau korban buka mulut," ungkapnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat kakek dan ayah tirinya itu ke pamannya.

Sang paman yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa keponakannya itu kemudian melaporkan kedua tersangka ke polisi untuk diproses hukum.

Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan

Handy menambahkan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Nanti setelah selesai pemberkasan baru dilakukan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat, dan kalau sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com