AMBON,KOMPAS.com - MK (16), seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri dan kakeknya sendiri.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diperkosa secara berulang kali oleh kedua pelaku sejak 2023 lalu.
Baca juga: Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan
Kedua pelaku pemerkosaan yakni YS (76) yang merupakan kakek korban dan ES (40) ayah tiri korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handy Dwi Azhari mengatakan kedua pelaku kini telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Handy kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Handy menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, kedua tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban selama berulang kali sejak tahun 2023 lalu.
Adapun setiap kali melancarkan aksinya, kedua tersangka kerap mengancam korban.
"Korban selalu diancam oleh kedua tersangka kalau sampai memberitahukan kejadian itu maka ibunya akan di bunuh," katanya.
Dia mengungkapkan pemerkosaan berulang yang dialami korban itu selalu terjadi di rumah tersangka. Setiap kali melancarkan aksinya, ibu korban terlebih dahulu di suruh pergi dari rumah.
Selain mengancam, salah satu tersangka yakni kakek korban juga sempat memberikan uang tutup mulut.
"Korban diberi Rp 100.000, tapi dia menolak lalu kakeknya membekap mulut korban dan memerkosanya. Dia juga mengancam akan membunuh ibu korban kalau korban buka mulut," ungkapnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat kakek dan ayah tirinya itu ke pamannya.
Sang paman yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa keponakannya itu kemudian melaporkan kedua tersangka ke polisi untuk diproses hukum.
Baca juga: Ayah di Purworejo Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan
Handy menambahkan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Nanti setelah selesai pemberkasan baru dilakukan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat, dan kalau sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.