SERANG, KOMPAS.com- Al Muktabar mengaku tidak mempermasalahkan diberhentikan sebagai penjabat (Pj) menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Banten.
"Apapun tugas saya laksanakan. Jadi saya eselon 1, tidak ada kata yang membantah, tidak ada kata dialog. Pokoknya kita kerjakan," kata Al kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan Al, radiogram Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024 menyatakan dia sebagai Plh karena masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: Al Muktabar Diberhentikan dari Pj Gubernur Banten, Kini Jadi Plh
Al Muktabar juga mengaku akan tetap melaksanakan tugas sehari-hari menjalankan roda pemerintahan.
"Tidak ada masalah, dengan berbagai aktivitasnya karena begitu mengelola APBD dan saya menggunakan otoritas sekda definitif atas nama gubernur," ujar dia.
"Sama ketentuan hukumnya dengan ketentuan itu maka tidak ada yang terhambat proses administratif berjalan karena hal-hal yang menandatangani terkait administrasi itu, maka sebutannya atas nama gubernur sekretaris daerah jabatan saya," sambung dia.
Menurut Al, Pj dengan Plh dari segi kewenangan itu hanya soal kepegawaian teknis, hanya perbedaan terkait fasilitas yang didapat.
"Fasilitas seperti biasa, saya juga tidak banyak menikmati fasilitas. Saya seadanya ini juga (mobil Pajero) bukan punya jabatan gubernur, yang gubernur Land Cruiser, saya tidak pakai," jelas dia.
Baca juga: Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin
Dikatakan Al, setiap keputusan yang ditandatanganinya mengatasnamakan.sekda atau gubernur untuk mengelola APBD, pegawai dan yang lainnya.
"Tinggal saya memilah administratif yang harus atas nama gubernur atau sekda karena sama kewenangannya dalam hal tertentu SK kepegawaian dan segala macam. Saya menggunakan atas nama gubernur sekretaris daerah," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.