SERANG, KOMPAS.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024 dipastikan tidak diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen atau perseorangan.
Kepastian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menutup tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB
"Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin
Dikatakan Ihsan, sejak dibuka dari tanggal 8 Mei 2024 ada dua orang bakal pasangan valon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten.
Keduanya yakni pasangan Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina.
"Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon
tersebut tidak datang menyerahkan dukungan," ujar Ihsan.
Dijelaskan Ihsan, KPU Banten sebelumnya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada masyarakat.
Namun, lanjut Ihsan, sampai berakhirnya waktu penyerahan yang ditetapkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024 tidak ada masyarakat yang menyerahkan berkas syarat.
Baca juga: Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang syarat dukungan minimal pasangam bakal calon 663.199 pemilih dengan minimal sebaran di lima kabupaten dan kota di Banten.
"Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.